Medan, Universitas Potensi Utama – Kesadaran pajak sebaiknya ditanamkan sejak dini, terutama bagi generasi muda yang akan segera memasuki dunia kerja. Menjawab kebutuhan tersebut, tim dosen Universitas Potensi Utama (UPU) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul "Pelatihan Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023" pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di SMA Swasta Mulia, dan diikuti oleh para siswa-siswi sekolah tersebut.
Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang dirancang secara praktis dan aplikatif. Tim pelaksana kegiatan ini terdiri dari Haervi Yunira, S.E., M.Ak; Citra Windy Lubis, S.E., M.Ak; Nurul Izzah Lubis, S.E., M.Ak; Siti Kadariah, S.H.I., M.E; serta didukung oleh Riki Siregar dan Mery Ambelina Bondar.
Rumusan Masalah dan Tujuan Kegiatan
Ketua tim pelaksana, Haervi Yunira, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh dua rumusan masalah utama. "Pertama, bagaimana pemahaman siswa/siswi SMA Swasta Mulia Medan terhadap konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kedua, bagaimana penerapan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER)," ujarnya.
Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini memiliki dua tujuan strategis. Pertama, memberikan pemahaman dasar kepada siswa/siswi mengenai konsep dan ketentuan perpajakan, khususnya PPh Pasal 21 sesuai regulasi terbaru. Kedua, melatih peserta dalam menghitung dan menerapkan PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode TER sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023.
Materi dan Metode Pelatihan
Materi pokok yang disampaikan dalam pelatihan ini mencakup tiga hal utama. Pertama, perubahan ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2023 yang menjadi landasan baru perhitungan PPh Pasal 21. Kedua, pemahaman mendalam tentang konsep Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai metode baru yang lebih sederhana dalam perhitungan pajak. Ketiga, latihan praktik langsung menghitung PPh 21 dengan studi kasus yang relevan dengan dunia kerja, seperti perhitungan pajak atas gaji pokok, honor, tunjangan, serta bonus dan imbalan finansial lainnya.
Manfaat Kegiatan
Dari pelaksanaan kegiatan ini, mitra memperoleh dua manfaat utama. Pertama, siswa dibekali dengan kemampuan praktis dalam melakukan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru, yang menjadi bekal berharga saat menghadapi dunia kerja. Kedua, kegiatan ini mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada bidang akuntansi dan ekonomi melalui kegiatan edukatif berbasis praktik.
Hasil Pelatihan
Selama kegiatan pengabdian berlangsung, tim pengabdi mencatat hasil yang sangat menggembirakan. Para siswa terlihat mampu memahami konsep dasar terkait perhitungan PPh Pasal 21 dengan lebih baik. Kegiatan penyuluhan serta penyampaian materi terbukti efektif, karena membantu peserta memahami perhitungan PPh 21 secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
"Para siswa-siswi peserta pelatihan juga mendapatkan pemahaman yang solid terhadap struktur pemotongan PPh 21, klasifikasi tarif efektif bulanan, dan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam proses penghitungan PPh 21," tambah Citra Windy Lubis, salah satu anggota tim pengabdi.
Kesimpulan dan Dampak Kegiatan
Berdasarkan hasil analisis kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan dua hal penting. Pertama, kegiatan pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan siswa SMA Swasta Mulia Medan dalam menghitung pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) secara tepat dan sesuai ketentuan terbaru.
Kedua, kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini serta memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelajar. Dengan bekal ini, para siswa diharapkan lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan di masa mendatang dan turut berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak masyarakat secara luas.
Komitmen UPU dalam Edukasi Perpajakan
Melalui kegiatan PKM ini, Universitas Potensi Utama membuktikan komitmennya dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. UPU tidak hanya berfokus pada pendidikan di dalam kampus, tetapi juga aktif memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas, termasuk generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.
Dengan pemahaman perpajakan yang baik sejak dini, diharapkan para siswa tidak hanya patuh dalam membayar pajak kelak, tetapi juga memahami bahwa pajak adalah kontribusi penting bagi pembangunan negara.