Medan – Universitas Potensi Utama terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan generasi muda melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “Sosialisasi PPh 21 kepada Siswa/Siswi Kelas XII SMA Swasta Mulia Medan.” Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para siswa dengan pemahaman dasar mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai bekal memasuki dunia kerja atau dunia wirausaha.
Sosialisasi berlangsung pada hari Selasa, 25 April 2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh para pelajar dari SMA Swasta Mulia Medan. Tim pelaksana PKM terdiri dari Haervi Yunira, S.E., M.Ak, Nurul Izzah Lubis, S.E., M.Ak, Rusman, dan Asa Monika.
Latar Belakang dan Rumusan Masalah
Pajak memainkan peran penting dalam meningkatkan pendapatan negara, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Salah satu jenis pajak yang menerapkan sistem pemotongan langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh tenaga kerja sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Namun, tingkat pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai PPh Pasal 21 masih tergolong rendah. Banyak siswa SMA yang akan segera memasuki dunia kerja atau berwirausaha belum memahami kewajiban perpajakan, termasuk cara perhitungan, subjek, objek, dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai pajak sejak dini menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak di masa mendatang.
Berdasarkan identifikasi tim pengabdi, terdapat dua rumusan masalah utama dalam kegiatan ini, yaitu:
a. Bagaimana tingkat pemahaman siswa-siswi SMA Swasta Mulia Medan terhadap konsep Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dilakukan sosialisasi?
b. Bagaimana metode sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa mengenai PPh Pasal 21?
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah:
- Memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMA Swasta Mulia Medan tentang konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, termasuk subjek, objek, tarif, dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kewajiban setiap warga negara.
Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini meliputi:
- Membekali siswa dengan keterampilan dasar dalam menghitung dan memahami kewajiban perpajakan yang akan bermanfaat saat memasuki dunia kerja atau berwirausaha.
- Menjadi bentuk penguatan pendidikan karakter dalam bidang ekonomi dan kewarganegaraan, khususnya dalam menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyampaian materi secara langsung oleh tim pengabdi. Materi yang disampaikan meliputi pengertian PPh Pasal 21, pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh 21, subjek dan objek PPh 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta jumlah pendapatan minimum yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Setelah materi disampaikan, setiap peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada tim pelaksana.
Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Mereka aktif bertanya mengenai status Wajib Pajak Orang Pribadi, tingkatan PTKP, serta cara menghitung jumlah PTKP yang berlaku bagi mereka.
Hasil yang Dicapai
Berdasarkan wawancara, tanya jawab, serta pengamatan langsung selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berlangsung, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Peserta tampak menguasai masalah-masalah mendasar terkait pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan lebih mudah. Kegiatan penyuluhan dan materi seminar ini terbukti sangat tepat karena membuat para siswa-siswi memahami seputar PPh 21 dengan baik dan meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama terkait penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.
- Siswa-siswi menyadari pentingnya peran pajak bagi pembangunan negara dan memahami kewajiban mereka sebagai calon wajib pajak, sehingga diharapkan menjadi individu yang patuh dan bertanggung jawab dalam membayar pajak di masa depan.
Faktor Pendukung dan Penghambat
Kegiatan ini didukung oleh besarnya minat dan antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar dan efektif. Adapun faktor penghambatnya adalah keterbatasan waktu, sehingga peserta kurang dapat berdiskusi lebih lama dalam kegiatan ini.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil analisis kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan, tim PKM Universitas Potensi Utama menyimpulkan sebagai berikut:
- Kegiatan ini berhasil menggali kemampuan calon Wajib Pajak Orang Pribadi dengan memberikan pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan terkait PPh Pasal 21. Kegiatan seminar berlangsung dengan baik dan berhasil. Para peserta menunjukkan respons positif dengan antusias menggali pengetahuan tentang status Wajib Pajak Orang Pribadi, tingkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan cara menghitung jumlah PTKP yang berlaku.
- Para peserta mengalami peningkatan keterampilan dalam memahami konsep perpajakan yang akan berguna bagi mereka di masa depan.
Adapun saran untuk keberlanjutan kegiatan ini adalah:
- Kegiatan sosialisasi seperti ini sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dan mencakup lebih banyak sekolah agar pemahaman pajak dapat menyebar lebih luas di kalangan pelajar.
- Materi sosialisasi dapat dikembangkan dengan pendekatan praktik simulasi perhitungan pajak sederhana agar peserta lebih mudah memahami penerapannya dalam kehidupan nyata.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Universitas Potensi Utama berharap para siswa SMA Swasta Mulia Medan memiliki bekal pengetahuan perpajakan yang memadai sebelum memasuki dunia kerja, serta tumbuh menjadi warga negara yang sadar dan taat membayar pajak demi pembangunan bangsa.